Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUS MARTIN Bin DODO bersama dengan saksi KRISNA PERMANA Alias JON Bin MANAP (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitsing), pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekira Pkl. 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Jl. Soekarno – Hatta Kel. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung (Sebrang PT. LEN Industri), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |