Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan bahwa, Tergugat dan SILVIA GAYATRI ANDRIANA yang lahir di Kota Bandung pada tanggal 13 Agustus 2007 adalah ahli waris yang sah dari almarhum ELDION;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 3.732.833.164.00 [[ Tiga Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah ] seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda Berjalan ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum Jalan Sari Wates Indah I No . 15 Rt 02 Rw 13, Kel , Antapani Kidul, Kec. Antapani , Kota Bandung;
- Menghukum Para Tergugat untuk dapat melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad ) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini ;
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Et aquo et Bono). |