Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI APONG RAHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 305/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1APONG RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar janji (Wanprestasi) ;
  3. Menyatakan bahwa, Tergugat dan SILVIA GAYATRI ANDRIANA yang lahir di Kota Bandung pada tanggal  13 Agustus 2007 adalah ahli waris yang sah dari almarhum ELDION;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 3.732.833.164.00 [[ Tiga Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah ] seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda Berjalan ;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum Jalan Sari Wates Indah I No . 15  Rt 02 Rw 13, Kel , Antapani Kidul, Kec. Antapani  , Kota Bandung;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk dapat melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun ada    Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad )  ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam    perkara ini ;

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak