Petitum |
- mengabulkan Permohonan Pemohon,
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Pemohon untuk merubah Nama Anak Di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari RADEN DANIAL PUTRA ANDRIANA menjadi RADEN DANIAL PUTRA ANDRINA pada Kutipan Akta kelahiran No 3273-LU-23122013-0081
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama anak Di Akta Anak Pemohon dari Nama RADEN DANIAL PUTRA ANDRIANA Lahir di BANDUNG Menjadi Nama RADEN DANIAL PUTRA ANDRINA Akta kelahiran No.3273-LU-23122013-0081, serta mencatat pada bulu register catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon,
|