| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AZIZ MAULANA Bin UDIN SAEHUDIN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Babakan Jati RT.005 RW.008 Kec. Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, |