| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengurus Akta Kematian ibu pemohon yang bernama ACIH yang telah meninggal dunia pada hari Jumat pada tanggal 08 Februari 1994 di Bandung
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, agar dilakukan pencatatan tentang kematian ACIH dalam register catatan sipil serta menerbitkan Akta Kematian.
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. |