Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | EGI RIZKI RAMDANI, S.H. | SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2853/M.2.28/Ft/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Ketua Pengelola Pasar Desa Kalijati Timur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Desa Sementara Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 05 Januari 2023 dan selaku Ketua Badan Usaha Milik Desa “Makmur Lestari” tahun 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa “Makmur Lestari” Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Periode tahun 2023-2028 tanggal 1 Februari 2023 secara bersama-sama dengan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) selaku Kepala Desa Kalijati Timur di Kabupaten Subang tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor: 141.1/KEP.967-DISPEMDES/2018 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 26 Desember 2018 dan Petikan Keputusan Bupati Subang Nomor: 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang tanggal 19 Juni 2024, pada suatu waktu sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp2.370.333.320,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) pada Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang tahun 2022-2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Tahun 2022-2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Subang Nomor : 700.1.2.2/LHA/PKKN/14/IRDA tanggal 30 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: Bahwa Pasar Desa Kalijati Timur merupakan Aset Desa Kalijati Timur berdasarkan Salinan Sertipikat Hak Pakai Badan Pertanahan Nasional Nomor 10.08.05.12.4.00006 atas nama pemegang Hak Pakai Pemerintah Desa Kalijati Timur yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 1992 dengan luas 8.400 m2, berdasarkan Peraturan Desa Kalijati Timur Nomor 01/Pemdes/2001 tanggal 17 Januari 2001 tentang Pengelolaan dan Penertiban Kekayaan Desa, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 141/08.kep/III/2022 tentang Status Penggunaan Aset Desa tanggal 31 Maret 2022, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 141.1//2/I/Pem/2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa, dan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 141/1/I/Pem/2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa Tanggal 12 Januari 2024. Bahwa Pemerintah Desa Kalijati Timur mengelola Pasar Desa Kalijati Timur berdasarkan Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Bahwa Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) diangkat sebagai Kepala Desa Kalijati Timur pada tanggal 26 Desember 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor: 141.1/KEP.967-DISPEMDES/2018 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 26 Desember 2018, adapun tugas kewenangan, hak dan kewajiban Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 yakni: Ayat (1) : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
Ayat (3) : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
Ayat (4): Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
Bahwa Pemerintah Desa Kalijati Timur yang diwakili oleh Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan PT Senjaya Rejeki Mas sepakat untuk bekerjasama untuk mengelola Pasar Desa Kalijati Timur berdasarkan 1 (satu) lembar salinan Penetapan Pemenang Investasi Pasar Kalijati Timur Nomor 147/23/Pem/V/2018 tanggal 2 Mei 2018. Selanjutnya Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm) dan Saksi ANTONY SAMUEL selaku Direktur PT Senjaya Rejeki Mas (anak dari Saksi ANANG ABRAHAM SUKIMAN selaku Komisaris PT Senjaya Rejeki Mas) menandatangani Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur dengan skema Bangun Guna Serah sebagaimana Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur Kabupaten Subang Nomor 519/66/X/2020, Nomor 59/PKS/SRM-KJ/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020. yang pada pokoknya isi Perjanjian Kerjasama sebagai berikut:
(dibayarkan paling lambat bulan desember dari tahun berjalan).
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur Kabupaten Subang Nomor 519/66/X/2020, Nomor 59/PKS/SRM-KJ/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, dari bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur masih mengelola secara langsung Pasar Desa Kalijati Timur dengan Pengelola Pasar untuk menarik retribusi Pasar Desa Kalijati Timur masih mengacu pada Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 02 Tahun 2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengelola Pasar Desa Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang dengan pengurus sebagai berikut:
Bahwa di tahun 2022 jumlah pedagang di Pasar Desa Kalijati Timur berjumlah:
Bahwa sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur yang mengelola Pasar Desa Kalijati Timur melalui Saksi RAHMAT SAHRI, Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang dengan nominal pemungutan retribusi yang bertentangan dengan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penetapan Fungsi Kios Los/Lapak dan Ketentuan Retribusi Pasar Pedagang Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 2 November 2020 yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, hal ini bertentangan dengan Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur yang menyatakan: Pasal 29: “Biaya-biaya, harga dasar dan retribusi harian serta retribusi jasa keramaian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Pasal 31: “Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta benda-benda lainnya yang dipersamakan, tata cara pengadaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”. Pasal 36 Ayat (1): “Pungutan retribusi dilaksanakan melalui Koordinator Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur (KPPDKT) yang dikoordinasikan oleh aparatur desa kalijati timur yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa”. Adapun berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penetapan Fungsi Kios Los/Lapak dan Ketentuan Retribusi Pasar Pedagang Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 2 November 2020 nominal retribusi yang ditarik sebagai berikut:
Sedangkan fakta dilapangan berdasarkan keterangan dari Saksi RAHMAT SAHRI retribusi yang ditarik sebagai berikut:
Bahwa setelah Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA mengumpulkan hasil retribusi, kemudian Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA menyerahkan hasil retribusi kepada Saksi RAHMAT SAHRI selaku Kepala Pasar dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Saksi RAHMAT SAHRI, Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA selaku pengelola Pasar Desa Kalijati Timur tidak pernah mencatat atau melakukan pembukuan terkait penerimaan dan pengeluaran dalam kegiatan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, hal tersebut disebabkan karena tidak ada Peraturan, kebijakan maupun arahan dari Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur. Bahwa dari Total Pungutan Retribusi Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari, Saksi RAHMAT SAHRI mengambil Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per hari sebagai honor/gaji Saksi RAHMAT SAHRI selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur, lalu sisanya Saksi RAHMAT SAHRI setorkan secara tunai sebagai PADes kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur melalui Saksi FENNY NURIYANI selaku Bendahara Desa Kalijati Timur sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari, namun setoran tersebut tidak didukung dengan bukti penyetoran atau penerimaan seperti kwitansi dan bukti dukung lainnya, selain itu Saksi FENNY NURIYANI tidak memasukan setoran tersebut kedalam Buku Kas umum maupun ke Rekening Kas Desa melainkan langsung digunakan untuk keperluan Kantor Desa Kalijati Timur seperti untuk biaya alat tulis kantor, listrik, air atau sumbangan warga. Hal ini disebabkan karena tidak adanya peraturan dan kebijakan yang ditetapkan atau diberikan oleh Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur terkait penerimaan retribusi di Pasar Desa Kalijati Timur, yang mana bertentangan dengan Pasal 36 Ayat (3) dan Ayat (4) dan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, yang menyatakan: Pasal 36 : Ayat (3) : “Pungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas pengelola pasar”. Ayat (4) : “Hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan langsung ke rekening kas desa tiap hari kecuali hari libur”. Pasal 37 ayat (2): “Tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur tersendiri dengan Keputusan Kepala Desa”. Bahwa dimulai sejak bulan Juni tahun 2022, Pemerintah Desa Kalijati Timur dan PT Senjaya Rejeki Mas secara bersama-sama mengelola Pasar Desa Kalijati Timur, yang mana pada saat itu bangunan sebagian sudah selesai sehingga terjadi perpindahan sebagian besar pedagang ke bangunan baru yang dibangun oleh PT Senjaya Rejeki Mas, adapun Pemerintah Desa Kalijati Timur mengelola Pasar Desa Kalijati Timur yang berada diluar gedung sedangkan PT Senjaya Rejeki Mas mengelola Pasar Desa Kalijati Timur yang berada di bangunan permanen lantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) termasuk pengelolaan Parkir Pasar Kalijati Timur. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember tahun 2022, Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur mengubah kepengurusan pengelola Pasar Desa Kalijati Timur yang disebut dengan Tim 8 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor 141.1/Kep-36/XII/2022 tentang Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur sebelum Serah Terima Pengelolaan ke Pihak Ketiga tanggal 12 Desember 2022, berdasarkan Surat tersebut pengelola Pasar Kalijati Timur terdiri dari:
Bahwa tujuan dari dibentuknya Tim 8 tersebut yaitu untuk mengambil alih pengelolaan parkir yang dikelola oleh PT Senjaya Rejeki Mas melalui Dewan Kopral sejak tanggal 21 April 2022. Bahwa selain terdapat perubahan pengelola Pasar Desa Kalijati Timur, Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) bersama dengan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur merubah tarif retribusi tanpa menetapkannya terlebih dahulu dalam Keputusan Kepala Desa, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 31 Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur yang menyatakan: Pasal 31: “Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta benda-benda lainnya yang dipersamakan, tata cara pengadaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”. Adapun nominal retribusi setelah diadakan perubahan yakni antara lain: Pedagang Kios : (jumlah 314)
Dengan jumlah keseluruhan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per hari. Pedagang Lemprakan : (jumlah 128 meja yang isi)
Dengan jumlah keseluruhan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari. Bahwa pertanggungjawaban pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur pada Tahun 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa setoran per hari nominal tetap flat Rp200.000,00 yang seluruhnya disetorkan oleh Saksi RAHMAT SAHRI selaku Ketua Pengelola Pasar Kalijati Timur dan diterima oleh Saksi FENNY NURIYANI Selaku Kaur Keuangan Desa Kalijati Timur Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kalijati Timur Tahun Anggaran 2022 yang diatur dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2022 tanggal 1 Maret 2022, menetapkan bahwa perencanaan dan penganggaran dalam mekanisme keuangan desa berupa Pendapatan pada Pendapatan Asli Desa (PADes) bersumber hasil pasar (pendapatan hasil retribusi Pasar Desa Kalijati Timur) sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah), adapun berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Pemerintah Desa Kalijati Timur mendapatkan realisasi Pendapatan pada PADes yang bersumber dari hasil pasar (pendapatan hasil retribusi atau pungutan Pasar Desa Kalijati Timur hanya sebesar Rp65.900.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa penerimaan realisasi Pendapatan pada PADes Desa Kalijati Timur yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tidak dilakukan melalui Rekening Desa dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah:
Bahwa Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur telah menggunakan penerimaan realisasi Pendapatan padan PADes Desa Kalijati Timur yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal, sumbangan kegiatan masyarakat, sumbangan kegiatan kepada pesantren atau sekolah yang memberikan proposal semua hal tersebut masuk kedalam pertanggungjawaban pembangunan wilayah lainnya namun tidak ada perincian penggunaannya. Bahwa Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur menggunakan penerimaan realisasi Pendapatan pada PADes Desa Kalijati Timur dana hasil retribusi atau pungutan Pasar Desa Kalijati Timur tanpa mengaturnya terlebih dahulu dalam APB Desa Tahun 2022. Bahwa pengelolaan hasil pendapatan dan penggunaan hasil retribusi atau pungutan Pasar Desa Kalijati Timur bertentangan dengan:
Bahwa terhadap pengelolaan Pasar Kalijati Timur Tahun 2022 telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Tahun 2022-2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Subang Nomor : 700.1.2.2/LHA/PKKN/14/IRDA tanggal 30 Juli 2025, yakni dengan metode perhitungan: 1) Menghitung pengeluaran oleh pihak pengelola Pasar Desa Kalijati Timur, yang diakui berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Pemerintah Desa Kalijati Timur, realisasi penyetoran PADes atas hasil pendapatan retribusi/pungutan kepada Bendahara Desa (Kaur Keuangan Pemdes, Saksi FENNY NURIYANI); 2) Menghitung jumlah penerimaan dana PADes atas hasil pendapatan retribusi/pungutan kepada Bendahara Desa (Kaur Keuangan Pemdes, Saksi FENNY NURIYANI (berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Kalijati Timur) yang dilakukan secara tunai harian, digunakan langsung tanpa didokumentasikan atau bukti yang lengkap dan sah, serta penggunaan dana tidak ditentukan dalam APB Desa Tahun 2022; 3) Jumlah nilai kerugian keuangan negara (poin 2).
Berdasarkan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana tersebut di atas, kerugian keuangan negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Periode Tahun 2022 sebesar Rp65.900.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
2) Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur tahun 2023 Bahwa pada bulan Januari 2023, Tim 8 melakukan aksi di pintu masuk parkir Pasar Desa Kalijati Timur, sampai akhirnya terjadi perundingan antara pihak Tim 8 dalam hal ini Pemerintah Desa dengan PT Senjaya Rejeki Mas dan vendor parkir Dewan Kopral (DEKA Parkir), namun perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2023 terjadi perubahan struktur kepengurusan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur melalui Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Desa Sementara Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 05 Januari 2023 yang terdiri dari:
Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2023 Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar dan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur mengetahui bahwa vendor Dewan Kopral (DEKA Parkir) adalah seorang TNI Angkatan Udara (AU) aktif dari Kesatuan Angkatan Udara Lanud Suryadarma Kalijati, sehingga Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar dan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur mengirimkan Surat Permohonan Penyelesaian Lahan Parkir Desa Kalijati Timur yang dikuasai atau dikelola oleh anggota TNI AU Lanud Suryadarma, setelah itu Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar dan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur juga membuat Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Lahan Parkir di Pasar Desa Kalijati No. 147/3/III/Pem/2023 tanggal 3 Maret 2023 kepada Lanud Suryadarma. Bahwa Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar dan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur memiliki keinginan untuk mengelola secara penuh Pasar Desa Kalijati Timur tanpa dibantu oleh PT Senjaya Rejeki Mas, sehingga Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar meminta bantuan kepada Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., selaku pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahan soal pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Pasar yang dibantu oleh Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., selaku pengacara membuat serta mengirimkan Surat Peringatan ke-I yang ditujukan kepada PT Senjaya Rejeki Mas melalui Surat Peringatan ke-I Nomor: 147/24/III/Pem/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang menyatakan bahwa PT Senjaya Rejeki Mas telah wanprestasi karena tidak juga menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggang waktu yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 terdapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Kalijati Timur dengan PT Senjaya Rejeki Mas, yakni sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023, Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur yang dibantu oleh Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., selaku pengacara kembali membuat Surat Peringatan ke-II yang ditujukan kepada PT Senjaya Rejeki Mas sebagaimana yang termuat dalam Surat Peringatan ke-II Nomor: 147/26/III/Pem/2023 tanggal 28 Maret 2023. Bahwa selanjutnya tanggal 17 April 2023 melalui Surat Pemberitahuan Pembatalan BA Kesepakatan Bersama, Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur membatalkan dan mencabut Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 16 Maret 2023 antara Pemerintah Desa Kalijati Timur dan PT Senjaya Rejeki Mas serta berdasarkan surat pembatalan tersebut menyatakan “.. maka tidak berlaku dan tidak berharga pula bagi kedua belah pihak segala sesuatu yang berkaitan antara PT Senjaya Rejeki Mas dengan pihak lain yang terkait (WC dan Pengelolaan Parkir) sehingga menjadi batal dan dicabut dan wewenang serta kekuasannya diambil alih oleh Pemerintah Desa Kalijati Timur”. Selanjutnya Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur memutuskan secara sepihak Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Kalijati Timur dengan PT Senjaya Rejeki Mas tentang Investasi pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur Kabupaten Subang nomor 519/66/X/2020, 59/PKS/SRM-KJ/X/2020, atas dasar Pemerintah Desa Kalijati Timur menganggap PT Senjaya Rejeki Mas melakukan wanprestasi berupa tidak selesainya pembangunan Pasar Kalijati Timur dan sudah melewati batas waktu pembangunan yaitu 20 (dua puluh) bulan terhitung sejak Oktober 2020. Bahwa setelah Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur memutus secara sepihak Perjanjian Kerjasama dengan PT Senjaya Rejeki Mas, PT Senjaya Rejeki Mas mengajukan gugatan kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur, kemudian Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar meminta Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., untuk mewakili atas nama Kepala Desa Kalijati Timur atas gugatan PT Senjaya Rezeki Mas melalui Surat Kuasa tanggal 12 Juni 2023 dan Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar dan Terdakwa Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur membayar Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., sebagai pengacara untuk sidang perdata sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang dari Saksi TALIM SURYADI. Adapun jumlah total uang Saksi TALIM SURYADI yang digunakan oleh Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar dan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur adalah sejumlah Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 20 Oktober 2023, dihadapan Notaris Erik Agustian S.H yang beralamat di Jalan Pejuang 45 (Pasar Impres, Nomor 04, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat), Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur mendirikan CV Maktri Pasar Kalijati Timur bersama dengan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., atas nama pribadi yang bertujuan untuk menampung seluruh pendapatan dan pengelolaan keuangan Pasar Desa Kalijati Timur melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 173-00-8807777-2 atas nama CV Maktri Pasar Kalijati Timur. Bahwa sejak bulan November 2023 pembayaran PADes yang sebelumnya disetorkan secara tunai oleh Saksi RAHMAT SAHRI mulai disetorkan melalui transfer ke Rekening Bank BJB milik Desa Kalijati Timur dengan nomor rekening: 0024761101100 atas nama Pemerintah Desa Kalijati Timur, yang kemudian setelah uang PADes masuk ke rekening milik Pemerintah Desa Kalijati Timur tersebut, Saksi FENNY NURIANI menarik uangnya secara tunai dan disimpan di rumah Saksi FENNY NURIANI, dimana uang tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan oprasional desa. Bahwa berdasarkan Dokumen APBDes Desa Kalijati Tiimur Tahun Anggaran 2023 yang diatur melalui Peraturan Desa Kalijati Timur Nomor 03 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalijati Timur Tahun Anggaran 2023 tanggal 31 Desember 2022 beserta perubahannya terdapat penetapan perencanaan dan penganggaran dalam meknisme keuangan desa berupa Pendapatan pada PADes yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah), namun tidak terdapat penjelasan atas perencanaan dan penganggaran dalam mekanisme keuangan desa berupa penggunaan atau belanja atas Pendapatan pada PADes yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur. Bahwa pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur oleh Pemerintah Desa Kalijati Timur melalui Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.), Saksi RAHMAT SAHRI, Saksi MAMAN ROHEMAN dan Saksi BUDI SETYABUDI dilakukan tanpa adanya peraturan yang menjadi acuan untuk menarik retribusi, yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (5) dan Pasal 31 Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur yang menyatakan: Pasal 29: “Biaya-biaya, harga dasar dan retribusi harian serta retribusi jasa keramaian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Pasal 31: “Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta benda-benda lainnya yang dipersamakan, tata cara pengadaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”. Adapun mekanisme yang dilakukan sebagai berikut:
Dipungut retribusi lemprakan, sewa tanah, kebersihan dan listrik dengan penanggungjawab Saksi BUDI SETYABUDI dibantu oleh Saksi MAMAN ROHEMAN dengan nominal pendapatan per hari kurang lebih Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sekira Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) per bulan, adapun yang disetorkan kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur sebagai PADes sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari yang diterima oleh Saksi FENNY NURIANI selaku Bendahara Desa Kalijati Timur. Sehingga pendapatan Pasar Desa Kalijati Timur dari bulan Januari 2023 s/d Mei 2023 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dipungut retribusi lemprakan, sewa tanah, listrik dan ditambah keamanan dengan penanggungjawab Saksi BUDI SETYABUDI dibantu oleh Saksi MAMAN ROHEMAN, pada periode ini Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar menargetkan Saksi BUDI SETYABUDI dan Saksi MAMAN ROHEMAN untuk menyetor kepada Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sehingga pendapatan Pasar Desa Kalijati Timur dari bulan Juni 2023 s/d Desember 2023 sebesar 567.000.000,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta juta rupiah). Lalu dimulai sejak bulan September 2023 terdapat tambahan penghasilan dari parkir karena ada peralihan pengelolaan dari pihak PT Senjaya Rezeki Mas kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur, dengan mengunakan karcis parkir manual dan pendapatan kurang lebih sebagai berikut:
Sehingga total realisasi pendapatan Pasar Desa Kalijati Timur pada Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur dan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur telah menggunakan hasil pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur untuk:
secara tanpa hak dan melawan hukum untuk kepentingan pribadi Terdakwa SUTISNA Bin SUTARDI (Alm) selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur dan Saksi AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |