Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDRI BIN ASEP WAWAN pada sekitar bulan Juni 2023 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Farm/Kandang Arjasari PT. Multi Sarana Pakanindo yang beralamat di Kampung Cihinghik Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bawah diperoleh dari hasil kejahatan penadahan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ANDRI BIN ASEP WAWAN dengan cara sebagai berikut : |