Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
426/Pdt.Bth/2024/PN Bdg Yusuf Aceng Suganda 1.Bank BNI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 426/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menangguhkan Pelaksanaan lelang Eksekusi melalui Terbantah – II ;
  3. Memerintahkan Terbantah – I dan Terbantah – II untuk menjadwal ulang pembayaran kredit Pembantah kepada Terbantah – I ;
  4. Menyatakan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
  5. Menghukum Terbantah – I dan Terbantah – II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak