Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg HARYANTO PT ARTA BOGA CEMERLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Kristianto, S.H.HARYANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
  2. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Demosi Kedua Nomor 442/KAWIL AB3/JBS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 karena bertentangan dengan hukum yang berlaku; ---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Penggugat dengan Jabatan terakhir Area Sales Manager (ASM) dengan Hak Gaji Pokok sebesar Rp. 44.940.000,- /bulan (empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah per bulan); ---------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak-Hak Normatif kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------
  1. Uang Pesangon (UP)

Perhitungan Uang Pesangon :

9 bulan x Rp.44.940.000 = Rp. 404.460.000 (empat ratus empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah;

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Perhitungan UPMK :

4 bulan x Rp. 44.940.000 = Rp. 179.760.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);

  1. Uang Penggantian Hak (UPH)

Untuk asumsi standar 15% dari pesangon, maka :

15% x Rp. 404.460.000 = Rp. 60.669.000 (enam puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Total Uang Pesangon dan Kompensasi

  •  
  •  
  •  
  1. Membayarkan Bonus Quartal II tahun 2023 yang belum dibayarkan sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah);
  2. Membayarkan Insentif yang belum dibayarkan saat periode Juli 2024 s.d. Oktober 2024 senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
  3. Membayarkan Operasional yang terhutang sejak September 2024 s.d. Oktober 2024 sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
  4. Mengembalikan selisih nilai gaji sebelum Demosi kedua selama 6 bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) (periode November 2024 sampai April 2025), dengan perhitungan :
  1. Selisih Gaji selama 6 bulan

= Gaji Pokok Area Sales Manager – Gaji Pokok Sales Manager

= Rp. 44.940.000 – Rp. 18.500.000

= Rp. 26.440.000,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

Maka perhitungan selisih yang harus dikembalikan dikalikan selama 6 bulan periode November 2024 s/d April 2025, menjadi :

= selisih gaji x jumlah bulan pasca demosi kedua (6 bulan)

= Rp. 26.440.000 x 6 bulan

= Rp. 158.640.000,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

  1. Selisih 1 kali Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan Hak Pekerja yakni sebesar Rp. 26.440.000,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
  2. Maka di jumlah antara Selisih Gaji selama 6 bulan Gaji dan selisih THR 1 kali, yaitu Rp. 158.640.000 + Rp. 26.440.000 = Rp. 185.080.000 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).

Maka jumlah antara Selisih Gaji selama 6 bulan Gaji dan selisih THR 1 kali, sebesar Rp. 185.080.000 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah);

 

Bahwa total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagai berikut:

= Rp. 644.889.000 + Rp. 23.000.000 + Rp. 2.000.000 + Rp. 8.000.000 + Rp. 185.080.000

= Rp. 862.969.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

  1. Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum. -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------------

Demikian gugatan kami ajukan, atas perhatiannya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus melalui Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo. Kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak