| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.Rizki Budi Wibawa, S.H 2.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. 3.R. NUR RURI AFRILIA, S.H. 4.BOBY HERLAMBANG, S.H., M.H., 5.ADITYA DINDA RAHMANI,SH |
RULI ADI PRASETIA, ST | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
| Nomor Perkara | 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5853/M.2.10/Ft.1/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa RULI ADI PRASETYA selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri berdasarkan Akta Keputusan Edaran Pemegang Saham (Circular Resolution) Perseroan Terbatas PT. Energi Negeri Mandiri Nomor 17.- tanggal 15 September 2020, bersama-sama dengan saksi NUGROHO WIDIYANTORO, S.T. selaku Direktur PT. Serba Dinamik Indonesia, Saksi BEGIN TROYS selaku Direktur Utama PT. Migas Hulu Jabar (yang pada tahun 2023 berubah menjadi Migas Utama Jabar PERSERODA) dan saksi RIZKI HERMADHANI selaku Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Resiko PT. Migas Hulu Jabar (yang pada tahun 2023 berubah menjadi Migas Utama Jabar PERSERODA) periode Januari 2022 sampai dengan 19 Juli 2022 dan selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri (PT ENM) periode 21 Juli 2022 sampai dengan Maret 2024 (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Migas Hulu Jabar (yang pada tahun 2023 berubah menjadi Migas Utama Jabar PERSERODA) dan di Kantor PT. Energi Negeri Mandiri (PT ENM) yang beralamat di Jl. Jakarta No. 40 RT 04/05 Kota Bandung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu, melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyedian Barang/ Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri (PT. ENM) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (PT. SDI) Tahun 2022-2023, yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
