Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
700/Pid.Sus/2025/PN Bdg | SOLIHIN, S.H. | 1.MUHAMMAD ABRAR Bin FARID FAJIDI 2.AZUWIR AZIZUL Bin ASNAWI ABDULLAH 3.AULIA RAHMAN Bin M. YUSUF |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||
Nomor Perkara | 700/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3953/M.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ABRAR bin FARID FAJIDI, bersama-sama terdakwa II AZUWIR AZIZUL bin ASNAWI ABDULLAH dan Terdakwa III AULIA RAHMAN bin M. YUSUF pada sekira bulan maret 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 15.10 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Maret 2025 samapai dengan bulan Mei 2025, bertempat di Jalan Ciledug Kelurahan/Desa Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
? |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |