Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
549/Pdt.P/2025/PN Bdg ESTHER ROOSMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 549/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon Dalam Akta kelahiran Pemohon dari “KRISTANTO, ESTER ROOSMIATI” menjadi  “ESTHER ROOSMIATI pada Akta Kelahiran No. 1794/1960 yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Kota Bandung tanggal 4 Maret 1968 dan disahkan Oleh Pengadilan Negeri Bandung 20 Mei 1975;

 

  1. Memerintahkan  kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dari Nama KRISTANTO,ESTER ROOSMIATI Lahir di Bandung  tanggal 6 September 1960 Menjadi Nama ESTHER ROOSMIATI Lahir di Bandung  tanggal 6 September 1960, Pada kutipan Akta kelahiran  No. 1794/1960 yang  diterbitkan oleh Catatan Sipil Kota Bandung tanggal 4 Maret 1968 dan disahkan Oleh Pengadilan Negeri Bandung 20 Mei 1975 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak