Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg ISA ASYURI CV. INDO KARYA GROUP (EVERNEXT) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) No: 001/EVRNXT/HRD/PHK/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terjadi akibat PENGGUGAT di PHK karena memasuki usia pensiun;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak Pesangon kepada PENGGUGAT akibat di PHK karena memasuki usia pensiun, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1.  

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan 1,75 kali upah, dengan rincian : 1,75 x Upah Rp. 25.000.000,-/bulan x 4 bulan = Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)

 

  1.  

Masa Kerja 3 tapi kurang dari 6 tahun UMPK yang didapat: 2 bulan upah

Dengan rincian : upah Rp. 25.000.000,-/bulan x 2 bulan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

 

 

C. Uang Cuti Tahunan

Periode Januari s.d Juli 2024

Hak Cuti : 7/12 x 12 = 7 – 6 hari yang telah diambil = 1 hari

1/23 hari x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.086.956,-

 

D. Jaminan Hari Tua (JHT)

Periode Juli 2021 s.d Juli 2024

Upah x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp. 25.000.000 x 3,7 % x 36 bulan

= Rp. 33.300.000 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)

 

E. Jaminan Pensiun

- Periode Juli 2021 s.d Februari 2022

Batasan upah tertinggi tahun 2021 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp.8.754.600 x 2% x 8 bulan

= Rp. 1.400.736

 

- Periode Maret 2022 s.d Febuari 2023

Batasan upah tertinggi tahun 2022 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp. 9.077.600 x 2% x 12 bulan

= Rp. 2.178.264

 

- Periode Maret 2023 s.d Febuari 2024 :

Batasan upah tertinggi tahun 2023 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp.9.559.600 x 2% x 12 bulan

= Rp. 2.294.304

 

- Periode Maret 2024 s.d Juli 2024 :

Batasan upah tertinggi tahun 2024 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp. 10.042.300 x 2% x 5 bulan

= Rp. 1.004.230

Total Jaminan Pensiun = Periode Juli 2021 s.d Februari 2022 + Periode Maret 2022 s.d Febuari 2023 + Periode Maret 2023 s.d Febuari 2024 + Periode Maret 2024 s.d Juli 2024 = Rp. 1.400.736 + Rp. 2.178.264 + Rp. 2.294.304 + 1.004.230 = Rp. 6.877.534 (enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah)

 

Total Uang Pesangon + Upah Penghargaan Masa Kerja + Uang Cuti Tahunan + Jaminan Hari Tua + Jaminan Pensiun sebesar Rp. 266.264.490,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses sebanyak 6 bulan gaji pokok yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) x 6 bulan = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari secara tunai setiap TERGUGAT lalai memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang telah diletakkan terhadap perusahan milik TERGUGAT yaitu sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Daan Mogot KM.21, Ruko Arcadia Blok H4/17, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebiih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

ATAU:  Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak