Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MAULANA RIZKI Alias MAUL Bin ASEP TATANG RAHMAT bersama-sama dengan CECEP MISBAHUDIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Simpang Babakan Hilir RT.001 RW.005 Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa MAULANA RIZKI Alias MAUL Bin ASEP TATANG RAHMAT dan CECEP MISBAHUDIN lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |