Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
514/Pid.Sus/2025/PN Bdg HERU PUJIONO, SH MAULANA RIZKI ALIAS MAUL BIN ASEP TATANG RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 514/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2577/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA RIZKI ALIAS MAUL BIN ASEP TATANG RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAULANA RIZKI Alias MAUL Bin ASEP TATANG RAHMAT bersama-sama dengan CECEP MISBAHUDIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Simpang Babakan Hilir RT.001 RW.005 Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa MAULANA RIZKI Alias MAUL Bin ASEP TATANG RAHMAT dan CECEP MISBAHUDIN lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya