| Dakwaan |
Bahwa terdakwa REYHAN FAUZAN AKBAR BIN ANAN JUANDA, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetam Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan pidana, “yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan. menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
|