Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN berbincang dengan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang merupakan sesama warga binaan Rutan Kebonwaru, ketika itu Terdakwa menawarkan kepada saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5 (lima) gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA setuju untuk membeli narkotika tersebut namun pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut telah habis terjual selain itu saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA juga memesan pil calmlet dan zypraz kepada Terdakwa;
- Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA menyerahkan uang pembayaran pesanan pil sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mengirimkan paket berisi narkotika jenis sabu serta pil calmlet dan zypraz melalui ojek online ke Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung sesuai alamat yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA dan paket tersebut diterima oleh saksi CECEP RUDI alias KUMIS kemudian paket narkotika jenis sabu dikemas ulang menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan berat bruto masing-masing ± 0,6 (nol koma enam) gram setelah itu dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA untuk diserahkan kepada saksi DANDI bin (alm) JAFAR di dalam Rutan Kebonwaru pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram, yang disita dari saksi DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN berbincang dengan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang merupakan sesama warga binaan Rutan Kebonwaru, ketika itu Terdakwa menawarkan kepada saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5 (lima) gram dan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA setuju untuk menerima narkotika tersebut selain itu saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA juga memesan pil calmlet dan zypraz kepada Terdakwa;
- Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengirimkan paket berisi narkotika jenis sabu serta pil calmlet dan zypraz melalui ojek online ke Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung sesuai alamat yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA dan paket tersebut diterima oleh saksi CECEP RUDI alias KUMIS kemudian paket narkotika jenis sabu dikemas ulang menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan berat bruto masing-masing ± 0,6 (nol koma enam) gram setelah itu dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA untuk diserahkan kepada saksi DANDI bin (alm) JAFAR di dalam Rutan Kebonwaru pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penyimpanan, kepemilikan, ataupun penguasaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram, yang disita dari saksi DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
DAN
Kedua
Primair
-------- Bahwa Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan IV berupa 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS dan 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN berbincang dengan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang merupakan sesama warga binaan Rutan Kebonwaru, ketika itu saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA memesan pil calmlet dan zypraz kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengecek ketersediaan pil tersebut dan menginformasikannya kepada saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN setelah itu Terdakwa mengirimkan paket berisi :
- narkotika jenis sabu
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe,
melalui ojek online ke Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung sesuai alamat yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA dan paket tersebut diterima oleh saksi CECEP RUDI alias KUMIS setelah itu dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA dan diserahkan oleh saksi CALVIN ARIEF LESMANA kepada saksi DANDI bin (alm) JAFAR yang berada di Rutan Kebonwaru pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun pasien dalam pengobatan dengan menggunakan psikotropika, serta tidak memiliki resep dokter ataupun izin membawa, menyimpan, ataupun penggunaan psikotropika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda bertuliskan kalbe;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo SS;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
yang disita dari saksi DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif psikotropika adalah benar mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah menyerahkan psikotropika berupa 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS dan 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3, dan (4) yaitu penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung Terdakwa SONI RAHMAT RAMDANI Alias SONI BOB bin (Alm) HABSOH DAHLAN berbincang dengan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang merupakan sesama warga binaan Rutan Kebonwaru, ketika itu saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA memesan pil calmlet dan zypraz kepada Terdakwa lalu pada sekira pukul 19.00 WIB saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA menyerahkan uang pembayaran pesanan pil sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengirimkan paket berisi :
- narkotika jenis sabu
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
melalui ojek online ke Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung sesuai alamat yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA dan paket tersebut diterima oleh saksi CECEP RUDI alias KUMIS selanjutnya dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA dan diserahkan oleh saksi CALVIN ARIEF LESMANA kepada saksi DANDI bin (alm) JAFAR yang berada di Rutan Kebonwaru pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun pasien dalam pengobatan dengan menggunakan psikotropika, serta tidak memiliki resep dokter ataupun izin membawa, menyimpan, ataupun penggunaan psikotropika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda bertuliskan kalbe;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo SS;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
yang disita dari saksi DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif psikotropika adalah benar mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------
|