Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Gilang Pratama bin (alm) masnun nurrodin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 747/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4170/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-743/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

GILANG PRATAMA Bin MASNUN NURRODIN

NIK

:

3273112810930001

Tempat lahir

:

Bandung 

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun/ 28 Oktober 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Ancol Timur I No. 25 RT. 002/004 Kel. Ancol Kec. Regol Kota Bandung .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

Pendidikan

:

SMK / Sederajat

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

20 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

23 Juni 2025 s/d 25 Juni 2025

 

3.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

25 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

15 Juli  2025 s/d 23 Agustus 2025

 

5.

Penahanan JPU

:

21 Agustus  2025 s/d 09 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa GILANG PRATAMA Bin MASNUN NURRODIN, pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Pinggir jalan Ancol Timur 3 RT. 001/004 Kelurahan Ancol Kecamatan Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya