Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ferry Zonnefelly PT Savero Indohotel Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakFerry Zonnefelly
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Hotel Grand Savero milik Tergugat, yaitu 26 Oktober 2015;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali  Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Hotel Grand Savero milik Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 106.250.000  (Seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada Penggugat  untuk tahun 2024  yaitu sebesar Rp 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;

 

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

  •  

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak