Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg YENTI OCTAVIA PT. YOUNG INDUSTRY INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 134/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik Hutagalung, SH., Gusmawati Azwar, SH., Dimas Bandi Lubis, SH.,YENTI OCTAVIA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan  Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat  Batal Demi Hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat setiap bulannya sebagaimana biasa Penggugat terima sampai putusan ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan putus hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar hak- hak Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Cuti yang belum diambil keseluruhan Rp. 124.215.425,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) sekaligus secara tunai.
  2. Biaya menurut hukum

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak