Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
639/Pdt.P/2025/PN Bdg ESIH WIDANINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 639/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendy Noviandy, SH.ESIH WIDANINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon adalah ibu kandung dan sekaligus sebagai Wali dari Anak  Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : DHEFA HILMI NURFUADI, lahir di Bandung pada tanggal 29 November 2014.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama  DHEFA HILMI NURFUADI untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan anak tersebut,  termasuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual dan atau menjaminkan hak  anak  Pemohontersebut  sebagai ahli waris dari suami pemohon yang bernama : UUS, adapun  Tanah dan bangunan itu adalah  sebagai berikut : 
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4817/Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon,  Kota Bandung  seluas : 242 M2. (Dua Ratus Empat Puluh Dua) atas nama : UUS;
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2674/Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon,  Kota Bandung  seluas : 192 M2. (Seratus Sembilan Puluh Dua) atas nama : 1.ESIH WIDANINGSIH, 2. YUDA SAPUTRA, 3. DZIKRI IRFAN MAULANA, 4. DHEFA HILMI NURFUADI;
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4385/ Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon,  Kota Bandung  seluas : 43 M2. (Empat Puluh Tiga meter persegi ) atas nama :  UUS;
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 802/ Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon,  Kota Bandung  seluas : 122 M2. (Seratus Dua Puluh Dua) atas nama :  UUS;
  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak