Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon adalah ibu kandung dan sekaligus sebagai Wali dari Anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : DHEFA HILMI NURFUADI, lahir di Bandung pada tanggal 29 November 2014.
- Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama DHEFA HILMI NURFUADI untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan anak tersebut, termasuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual dan atau menjaminkan hak anak Pemohontersebut sebagai ahli waris dari suami pemohon yang bernama : UUS, adapun Tanah dan bangunan itu adalah sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4817/Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung seluas : 242 M2. (Dua Ratus Empat Puluh Dua) atas nama : UUS;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2674/Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung seluas : 192 M2. (Seratus Sembilan Puluh Dua) atas nama : 1.ESIH WIDANINGSIH, 2. YUDA SAPUTRA, 3. DZIKRI IRFAN MAULANA, 4. DHEFA HILMI NURFUADI;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4385/ Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung seluas : 43 M2. (Empat Puluh Tiga meter persegi ) atas nama : UUS;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 802/ Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung seluas : 122 M2. (Seratus Dua Puluh Dua) atas nama : UUS;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|