Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
563/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
M Riski Bin Nasrudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 563/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-3059/M.2.10/Enz.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-546/BDUNG/07/2025
PERTAMA Bahwa ia terdakwa M. RISKI bin NASRUDIN pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib atau sekiranya masih dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di warung milik sdr. DEGAM (DPO) yang beralamat di Jl. Moch Toha No. 281 Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |