Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wan Prestasi sebagamana Surat Perjanjian tertanggal 15 April 2025;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti kerugian terhadap kerugian dari Penggugat sebanyak Rp.12.131.950, - ( dua belas juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;
- Manghukum Tergugat untuk membayar bunga 1%,-perhari dari Rp. Rp.12.131.950,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa 1%,-perhari dari Rp. Rp.12.131.950, apabila lalai melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta Tergugat berupa ;Rumah yang terletak di di Jl. Pasang No.44, RT.003/RW. 005, Kel. Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Bandung, ;-
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding maupun kasasi (vitvoorbaar bij vooraad).
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |