Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Bdg BPR Emas Nusantara Sentosa Guntur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR Emas Nusantara Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Guntur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 447.126.469,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 447.126.469,- (empat ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, apabila Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak