Dakwaan |
Bahwa terdakwa EVIN FEBRIAN bin ASEP RONALDI pada sekitar tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sel Blok C-11 Rutan Kelas I Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun karena sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa EVIN FEBRIAN bin ASEP RONALDI dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan ditujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |