Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
916/Pdt.P/2025/PN Bdg Yohanes Sulaiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 916/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca “ YOHANES “ kemudian “ YOHANES SULAIMAN “ dan “ YOHANES LOKAJAYA S (YOHANES SULAIMAN) “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan Sertipikat Hak Milik tersebut adalah orang yang sama yaitu Pemohon ;

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama YOHANES SULAIMAN, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen lainnya, dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera nama “ YOHANES “ kemudian “ YOHANES SULAIMAN “ dan “ YOHANES LOKAJAYA S (YOHANES SULAIMAN) dirubah dan diperbaiki menjadi nama : YOHANES SULAIMAN ;

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak