| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CEP FIRMANSAH Bin ADE APANDI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Babakan torogong Gg. Swadaya RT. 009/005 Kel. Babakan Torogong Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |