Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2025/PN Bdg AMBAR ARUM, SH GUNAWAN bin EPEN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/M.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GUNAWAN BIN EPEN,  pada hari Sabtu Tanggal 01 Maret 2025 sekitar  pukul 04.15  WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat di Area Pasar Leuwi Panjang Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada  barang yang diambilnya  dilakukan  dengan  merusak, memotong  atau  memanjat  dengan  memakai  anak  kunci palsu, perintah  palsu, atau pakaian  jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya