Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
550/Pdt.G/2024/PN Bdg IRAWATY PT BANK BRI PERSERO Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOVI ALAMSYAH SH MHIRAWATY
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan peralihan ha katas objek jaminan penggugat SHM Nomor 1363 atas nama IBIN kepada siapapun selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hokum tetap;
  4. Memrintahkan kepada tergugat untuk memberikan kesempatan perpanjangan waktu kredit dan penurunan cicilan pembayaran kredit kepada Penggugat;
  5. Memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menjual sendiri objek jaminan kredit penggugat SHM Nomor 1363 atas nama IBIN   yang penjualannya melibatkan Tergugat I selaku krditur dan hasil penjualannya dibayarkan untuk pelunasan kredit penggugat dan bilamana ada lebih maka menjadi hak penggugat;
  6. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isis putusan ini;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak