| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah menjadi PKWTT sejak 26 Oktober 2015;
- Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula;
- Menghukum Tergugat membayar upah tertunggak sebesar Rp 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar THR tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Tergugat berupa:
- Hotel Grand Savero yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor; dan/atau
- Rekening bank atas nama PT. Savero Indohotel Nusantara pada bank tempat perusahaan menyalurkan upah pekerja;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini diucapkan sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |