Dakwaan |
Bahwa terdakwa Mahesa Putra Prayoga Bin (Alm) Tatang Sutisna pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di kantor Polsek Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- |