Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Abdul Rochman 1.PT. Mega Central Finance
2.PT, Mega Auto Finance
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 167/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMAM, S.H. DAN REKANAbdul Rochman
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Para Tergugat memanggil kembali Penggugat untuk bekerja pada bagian dan jabatan semula;
  3. Menghukum Tergugat II untuk membayar Upah Proses selama 8 (delapan) bulan dan Uang THR tahun 2025 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
  • Upah Proses                           8 x Rp. 9.200.000              = Rp.   73.600.000,-
  • Uang THR tahun 2025 = Rp.     9.200.000,-

Jumlah                                                                    Rp.   82.800.000,-

Terbilang (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Dan/atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak