Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Silvi Yani Krisnawati
2.irvan Surya Lesmana
1.Irma Herliana
2.PT. Bank Sahabat Sampoerna
3.Hj. Euis Masitoh
4.Koperasi simpan pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera
5.PT. Makmur Capital Investama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum :

Dalam pokok perkara:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III atas Akta Perjanjian Kredit Nomor : 145 tanggal 31 Maret 2023 (antara debitur atas nama Irma Herlina dengan Bank Sahabat Sampoerna sebagai Kreditur yang dibuat dihadap Notaris DR. Yeni Yunithawati Rukmana, S.H).; adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atas Akta Perjanjian Kredit (Take Over) nomor 141/L/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 di hadapan Notaris Iswan Bangsawan, S.H; adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  5. Menyatakan tindakan Koperasi Arthamas Makmur Sejahtera (TERGUGAT IV) yang melakukan lelang melalui (KPKNL) Bandung (TURUT TERGUGAT III) Nomor: S-8387/KNL.0801/2023 pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024; adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  6. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atas Akta Perjanjian Kredit Nomor : 145 tanggal 31 Maret 2023 (antara debitur atas nama Irma Herlina dengan Bank Sahabat Sampoerna sebagai Kreditur yang dibuat dihadap Notaris DR. Yeni Yunithawati Rukmana, S.H).
  7. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atas Akta Perjanjian Kredit (Take Over)  Nomor : 008/PK/AMS-EU/VI/2023 antara debitur atas nama Euis Masitoh dengan Koperasi Simpan Pinjam Arthamas Makmur Sejahtera yang dibuat dihadapan Notaris Iswan Bangsawan, S.H. tanggal 26 Juni 2023 dengan legalisasi nomor 141/L/VI/2023;
  8. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atas pendaftaran dan proses Lelang yang dimohonkan Koperasi Simpan Pinjam Artha Makmur Sejahtera kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan nomor :  S-8387/KNL.0801/2023 tanggal 31 Januari 2024 serta kutipan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 April 2024;
  9. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atas Risalah Lelang Nomor : 442/08.01/2024-01 tertanggal 1 April 2024.
  10. Menyatakan secara SAH DAN BERHARGA sita jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah dan bangunan, dengan sertifikat hak milik No. 1380/Turangga GS No.9359/1996 tertanggal 30 september 1996 seluas 308 m2 atas nama Hj. Euis masitoh, yang terletak di Jalan Pelajar Pejuang No.45 yang saat ini dikenal dengan Jalan Pelajar Pejuang No 110 RT. 10/Rw.08 Sukaresik, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan batas batas sebagai berikut;
  • batas depan               : Jalan Raya Kotamadya
  • batas belakang           : Saluran (Branghang)
  • batas kanan               : Eiger (store) 
  • batas kiri                    : Bengkel Honda (BintangTimur)
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  dan  immateriil  sebesar Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh Milyard) secara tunai.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk  setiap  hari  keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT  dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk  dan patuh pada bunyi isi putusan perkara ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi.
  5. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara,ini.

 

ATAU,

Apabila majelis hakim memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak