Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH HILMAN NUGRAHA Bin ADANG RUSMANA; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1995.c/M.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Hilman Nugraha  Bin Adang Rusmana bersama dengan saksi Berry Prawira Siagian Bin Ramses Ramona Siagian (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat Jl. Holis Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya