Dakwaan |
Bahwa terdakwa Hilman Nugraha Bin Adang Rusmana bersama dengan saksi Berry Prawira Siagian Bin Ramses Ramona Siagian (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat Jl. Holis Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut |