Dakwaan |
Bahwa terdakwa Dika Muhammadsahwal als Roheng bin Dodi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 bertempat di Kios Jl. Rancasawo RT. 004/006 Kel Mekarjaya Kec. Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
? |