Petitum |
Primair: -------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------
- Menyatakan Para Tergugat sudah melakukan wanprestasi. ----------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.766.767.055,92 (satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh lima koma sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian uang atau dana pelunasan nasalah KSP Rizky Abadi dengan total Rp. 455.352.334,- (empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), atas nama nasabah: -----------
- Aat Surjani, Rp. 41.522.860,- (empat puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah). -------------------------
- Hj. Sulasmi, Rp. 58.419.595,- (lima puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). -------------
- Betti Suarti, Rp. 26.535.561,- (dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh satu rupiah). ------------------------------
- Siharyati, Rp. 65.384.211,- (enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu dua ratus sebelas rupiah). ---------------------------------
- R.I. Rusyanti, Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). ----------
- Dodo M.D., Rp. 47.029.082,- (empat puluh tujuh juta dua puluh sembilan ribu delapan puluh dua rupiah). -----------------------------------
- Eni Abdul Kadir, Rp. 87.629.083,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah). ----------------------
- Mamat, Rp. 65.831.942,- (enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah). -------------------------
- Kerugian bunga bank sebesar Rp. 437.138.240,64 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh koma enam puluh empat rupiah). ---------------------------------------------------------------
- Kerugian keuntungan yang tidak jadi diperoleh sebesar Rp. 874.276.481,28 (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh satu koma dua puluh delapan rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama dan tanggung renteng membayar dwangsom sebesar Rp. 1.766.767,06 (satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma nol enam rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan pembayaran kerugian Penggugat terhitung sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. -----------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. --------------------------------------------------
Subsidair -----------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |