Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/Pdt.P/2025/PN Bdg Josaphat Hakim Kantawiria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 319/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon semula pada Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon Hakim Kanta Wiria untuk diganti menjadi Josaphat Hakim Kantawiria sesuai dengan KTP dan KK Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah penetapan diterima untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung untuk mencatat Pergantian Nama Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon Hakim Kanta Wiria untuk ganti menjadi Josaphat Hakim Kantawiria;
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak