Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
405/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Euis Neny Sumaryeni | 2 | Muhammad Hadiman Kartakusumah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IIS DENSIH, S.H., M.H. | Euis Neny Sumaryeni | 2 | IIS DENSIH, S.H., M.H. | Muhammad Hadiman Kartakusumah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta | 2 | Caca Erawan | 3 | Anna Christina Dewi, S.H., M.Kn. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) | 2 | Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bandung |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Akta Jual Beli (AJB) No. 108/2024 tanggal 5 Juni 2024 antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang dibuat dan dihadapan TERGUGAT III selaku PPAT Kota Bandung ;
- Menyatakan TERGUGAT I adalah Kreditur yang beritikad buruk ;
- Menyatakan TERGUGAT II adalah Pembeli yang beritikad buruk ;
- Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Lelang Debitur a. n CACA ERAWAN (TERGUGAT II) No. JL-1735/2/KNL. 0801/2025 tanggal 01 Agustrus 2025 dari (TURUT TERGUGAT I) KPKNL Bandung kepada PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk KANTOR WILAYAH I BANDUNG (TERGUGAT I) melalui Jasa pra lelang PT. BALAI LELANG SURYA berupa :
-
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan taat dalam putusan perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |