Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
405/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Euis Neny Sumaryeni
2.Muhammad Hadiman Kartakusumah
2.PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta
3.Caca Erawan
4.Anna Christina Dewi, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 405/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Euis Neny Sumaryeni
2Muhammad Hadiman Kartakusumah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IIS DENSIH, S.H., M.H.Euis Neny Sumaryeni
2IIS DENSIH, S.H., M.H.Muhammad Hadiman Kartakusumah
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Utama Soekarno Hatta
2Caca Erawan
3Anna Christina Dewi, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Akta Jual Beli (AJB)  No. 108/2024 tanggal  5 Juni 2024 antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang dibuat dan dihadapan TERGUGAT III selaku PPAT Kota Bandung ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I adalah Kreditur yang beritikad buruk ;
  4. Menyatakan TERGUGAT II adalah Pembeli yang beritikad buruk ;
  1. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Lelang Debitur a. n CACA ERAWAN (TERGUGAT II) No. JL-1735/2/KNL. 0801/2025 tanggal 01 Agustrus 2025 dari (TURUT TERGUGAT I) KPKNL Bandung kepada PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk  KANTOR WILAYAH I BANDUNG (TERGUGAT I) melalui Jasa pra lelang PT.  BALAI LELANG SURYA berupa :
  2.  
  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan taat dalam putusan perkara ini ;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak