Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.SUHERMAN
2.RIANI MAYASARI
2.PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung
3.PT Balai Lelang Harmoni
4.LIAT BIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHERMAN
2RIANI MAYASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ace Handiman, SHSUHERMAN
2Ace Handiman, SHRIANI MAYASARI
Tergugat
NoNama
1PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung
2PT Balai Lelang Harmoni
3LIAT BIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Kantor Badan Pertanahan Kota bandung
3Notaris R. TENDY SUWARMAN, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah penggugat yang beritikad baik;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No.85 tanggal 28 November 2024 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT atas kerugian antara lain : 
  • Kerugian Materil yaitu hilangnya hak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas jaminan PENGGUGAT I yang telah dialihkan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT III tanpa persetujuan PENGGUGAT I Kurang Lebih sebesar Rp.  10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) apabila aset-aset tersebut dijual secara normal;
  • Kerugian Imateriil, yaitu kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dikarenakan permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan baik oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah menyita waktu, tenaga dan pikiran serta kesehatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sampai dengan diajukannya Gugatan ini, yang mana kerugian immateriil tentang ini tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi demi kepastian hukum perlu ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);

 

  1. Menyatakan Penjualan dan pengalihan piutang TERGUGAT I atas hutang PENGGUGAT I dan jaminan PENGGUGAT I kepada TERGUGAT III yang terhadap kesemuanya telah dilekatkan hak tanggungan berupa:
  • 2 (dua) bidang tanah dan bangunan (Pabrik dan Gudang) sebagaimana Sertifikat sebagai berikut :
  • SHM No. 434 seluas 322 M2 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama SUHERMAN (letak tanah blok Rancajigang);
  • SHM No. 437 seluas 690 M2 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama SUHERMAN (letak tanah blok Ciwalengke)

Kedua Sertifikat tersebut dikenal dan bertempat di Jl. Pangkalan Raya No. 1 RT 01 RW 06 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat;

 

  • 2 (dua) bidang tanah dan bangunan (Rumah Tinggal) sebagaimana Sertifikat sebagai berikut :
    • SHM No. 4878 Seluas 120 M2 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul Kota bandung Propinsi Jawa Barat, nama SUHERMAN (letak tanah Jl. Leuwi Panjang Kav 79) ;
    • SHM No. 4858 Seluas 120 M2 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul Kota bandung Propinsi Jawa Barat, nama SUHERMAN (letak tanah Jl. Leuwi Panjang Kav 79) ;

Kedua Sertifikat tersebut dikenal dan bertempat di Komplek Muara Regensi Jl. Muara Indah I No. 40 RT 013 RW 04 Keluraan Situseur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Propinsi Jawa Barat;

Berdasarkan surat pemberitahuan Penjualan dan pengalihan piutang yang disampaikan oleh TERGUGAT I  kepada PENGGUGAT I, yaitu Surat Pemberitahuan Nomor : 071/LWO-EBB1JBR/XI/2024 tertanggal 28 November 2024 dari TERGUGAT I dengan menggunakan metode “Cessie” atau cara-cara lainnya, adalah Cacat Hukum sehingga Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Penjualan dan  pengalihan piutang TERGUGAT I atas hutang PENGGUGAT I dan jaminan PENGGUGAT I kepada TERGUGAT III , maka utang-piutang di antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I berdasarkan PERJANJIAN KREDIT No. 1426/LGL-MSME-JABAR/SMER/PK/BDG/2018, kembali pada keadaan semula dan seluruh jaminan PENGGUGAT I tersebut termasuk surat bukti kepemilikannya harus dikembalikan kepada TERGUGAT I;

 

  1. Menghukum TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak memindahkan atau mengalihkan jaminan PENGGUGAT I berdasarkan PERJANJIAN KREDIT No. 1426/LGL-MSME-JABAR/SMER/PK/BDG/2018 Hingga perkara ini mempunyai putusan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I  untuk tidak melaksanakan permohonan lelang baik dari TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun TERGUGAT III terhadap jaminan PENGGUGAT I berupa :
  • 2 (dua) bidang tanah dan bangunan (Pabrik dan Gudang) sebagaimana Sertifikat sebagai berikut :
  • SHM No. 434 seluas 322 M2 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama SUHERMAN (letak tanah blok Rancajigang);
  • SHM No. 437 seluas 690 M2 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama SUHERMAN (letak tanah blok Ciwalengke)

Kedua Sertifikat tersebut dikenal dan bertempat di Jl. Pangkalan Raya No. 1 RT 01 RW 06 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat;

 

  • 2 (dua) bidang tanah dan bangunan (Rumah Tinggal) sebagaimana Sertifikat sebagai berikut :
    • SHM No. 4878 Seluas 120 M2 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul Kota bandung Propinsi Jawa Barat, nama SUHERMAN (letak tanah Jl. Leuwi Panjang Kav 79) ;
    • SHM No. 4858 Seluas 120 M2 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul Kota bandung Propinsi Jawa Barat, nama SUHERMAN (letak tanah Jl. Leuwi Panjang Kav 79) ;

Kedua Sertifikat tersebut dikenal dan bertempat di Komplek Muara Regensi Jl. Muara Indah I No. 40 RT 013 RW 04 Keluraan Situseur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Propinsi Jawa Barat;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menunda proses Balik nama atas :
  • 2 (dua) bidang tanah dan bangunan (Pabrik dan Gudang) sebagaimana Sertifikat sebagai berikut :
  • SHM No. 434 seluas 322 M2 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama SUHERMAN (letak tanah blok Rancajigang);
  • SHM No. 437 seluas 690 M2 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama SUHERMAN (letak tanah blok Ciwalengke)

Kedua Sertifikat tersebut dikenal dan bertempat di Jl. Pangkalan Raya No. 1 RT 01 RW 06 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat;

 

  • 2 (dua) bidang tanah dan bangunan (Rumah Tinggal) sebagaimana Sertifikat sebagai berikut :
    • SHM No. 4878 Seluas 120 M2 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul Kota bandung Propinsi Jawa Barat, nama SUHERMAN (letak tanah Jl. Leuwi Panjang Kav 79) ;
    • SHM No. 4858 Seluas 120 M2 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul Kota bandung Propinsi Jawa Barat, nama SUHERMAN (letak tanah Jl. Leuwi Panjang Kav 79) ;

Kedua Sertifikat tersebut dikenal dan bertempat di Komplek Muara Regensi Jl. Muara Indah I No. 40 RT 013 RW 04 Keluraan Situseur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Propinsi Jawa Barat;

Sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

 

ATAU, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, di dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak