Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tanggal 6 Februari 2025 ;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi terhadap Perjanjian tanggal 6 Februari 2025 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateriil kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.364.000.000,- (Tiga ratus enam puluh empat juta rupiah), secara seketika dan sekaligus terhitung 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar oleh Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka harus diganti dengan membuat kuasa jual kepada Penggugat untuk melakukan penjualan objek jaminan sebagaimana telah disepakati dalam Pasal 5 ayat (2) perjanjian tanggal 6 Februari 2025 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Perumahan Padasuka Ideal Residence Blok F3 No.4 Jalan Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00298/Cimenyan atasnama PT.Trimitra Prima Graha yang berada dalam penguasaan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |