Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
592/Pdt.G/2025/PN Bdg Iwa Gartiwa Ganda 1.Hendra Syahputra
2.Poniyah binti Mak Rupin alias Mahrupin
3.Fela Wiliyanti Sariwidjaja,SH.,MKn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 592/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwa Gartiwa Ganda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendra Syahputra
2Poniyah binti Mak Rupin alias Mahrupin
3Fela Wiliyanti Sariwidjaja,SH.,MKn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara bersama-sama yang merugikan PENGGUGAT;

3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 22, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 23, Akta Pernyataan No. 24, dan Surat Pernyataan Pengosongan Pengosongan Rumah batal demi hukum karena mengandung pactum commissorium dan causa terlarang.

4. Menyatakan Akta Jual beli Nomor 9/2025 tertanggal 25 September 2025 yang dibuat oleh TERGUGAT III tidak sah dan batal demi hukum;

5. Menyatakan tanah beserta bangunan berdiri diatasnya seluas 434 m2 (empat ratus tiga puluh empat meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB 1015.000005963.0 terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama HENDRA SYAHPUTRA adalah sah milik PENGGUGAT;

6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I mencabut/membatalkan Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB 1015.000005963.0 atas nama TERGUGAT I dan menerbitkan kembali atas nama PENGGUGAT;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak