| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 592/Pdt.G/2025/PN Bdg | Iwa Gartiwa Ganda | 1.Hendra Syahputra 2.Poniyah binti Mak Rupin alias Mahrupin 3.Fela Wiliyanti Sariwidjaja,SH.,MKn. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 592/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara bersama-sama yang merugikan PENGGUGAT; 3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 22, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 23, Akta Pernyataan No. 24, dan Surat Pernyataan Pengosongan Pengosongan Rumah batal demi hukum karena mengandung pactum commissorium dan causa terlarang. 4. Menyatakan Akta Jual beli Nomor 9/2025 tertanggal 25 September 2025 yang dibuat oleh TERGUGAT III tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan tanah beserta bangunan berdiri diatasnya seluas 434 m2 (empat ratus tiga puluh empat meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB 1015.000005963.0 terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama HENDRA SYAHPUTRA adalah sah milik PENGGUGAT; 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I mencabut/membatalkan Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB 1015.000005963.0 atas nama TERGUGAT I dan menerbitkan kembali atas nama PENGGUGAT; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
