Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDRI NOVANDI BIN WAHYU, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Mang Bule Jl. Ters. Batununggal Rt.001 Rw.009 Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yaitu dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
? |