Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Anak Pemohon, dari Heni menjadi Hani Siti Haniah pada Akta Kelahiran No 3207-LT- 30052018-0141;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar Pemohon dari semula Heni menjadi Hani Siti Haniah Pada Kitipan Akta Kelahiran No 3207-LT-30052018-0141, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Demikain permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapakan terima kasih. |