| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WARSIDI YUANES alias WARSIDI anak dari WONGSOTARUNO, pada tanggal 24 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Kampung Pasirkoja RT. 08 RW. 04 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |