Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
408/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.SRI
2.I Gede Pantja Astana
3.3Yani Haryani Solihin GP
4.Gantira Bratakusuma
5.5. Raden Bisma Bratakoesoema,
6.6. Nina Kurnia Hikmawati
7.7. Mohamad Ariodillah
8.8. Sri Rejeki
1.TONY SUMAMPAW
2.DANIS MANANSANG
3.Rahmat Shah
4.AGUS SANTOSO
5.WILLY SINAGA
6.john sumampauw
7.keni sultan
8.Al Amin Syahputra Pelis
9.Teressia Sepanov
10.willem manangsang
11.dina enggaringtyas
12.Barata Y. Mardikoesno
13.MARIO WIJAYA
14.RUBINO
15.Michael Nurtjahyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI
2I Gede Pantja Astana
33Yani Haryani Solihin GP
4Gantira Bratakusuma
55. Raden Bisma Bratakoesoema,
66. Nina Kurnia Hikmawati
77. Mohamad Ariodillah
88. Sri Rejeki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TONY SUMAMPAW
2DANIS MANANSANG
3Rahmat Shah
4AGUS SANTOSO
5WILLY SINAGA
6john sumampauw
7keni sultan
8Al Amin Syahputra Pelis
9Teressia Sepanov
10willem manangsang
11dina enggaringtyas
12Barata Y. Mardikoesno
13MARIO WIJAYA
14RUBINO
15Michael Nurtjahyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1rian pratama
2kornelius widiandhoko
3kementerian hukum republik indonesia
4SRI Hartini Soetjipto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

BAGIAN POKOK PERKARA

 

  1. Menerima Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I      sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan yang telah dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, dan Tergugat XV yang menguasai dan melakukan pengurusan Yayasan Margasatwa Tamansasri tanpa hak  sebagai perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak mengelola  Kantor Yayasan Margasatwa Tamansari yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 ;
  5. Membatalkan seluruh Akta-akta dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Menyatakan A     kta No. 12      Tanggal 21 Juli 2025      yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II      cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Akta No. 14 Tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  8. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menggunakan atribut dan, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum mengikat;
  9. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat I s/d Tergugat XV      secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil dan immaterial sebesar :

Kerugian Materil Hasil pengelolaan kebun binatang sebesar Rp.      4,500,000,000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) selama penguasaan Para Tergugat;        

Kerugian immateriil akibat terganggunya pemikiran atas permasalahan ini sebesar Rp. 2,000,000,000,- (dua milyar rupiah),

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat I s/d Tergugat XV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Para Penggugat apabila  lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan  dan masih menggunakan atribut, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari, sejak gugatan ini didaftarkan;    
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat I s/d Tergugat XV      membayar biaya perkara yang timbul;
  4. Menyatakan bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya.

 

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil. ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak