Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK (PERSERO) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.WIDANINGSIH
2.DARSIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.680.120,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH 98930071/3678/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 03865 atas nama Darsim dengan Luas tanah sebesar 141 m2 yang terletak di Blok Rancacatang Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 177.680.120.- (Seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu seratus dua puluh rupiah). Apabila Para  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok +  bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 03865 atas nama Darsim dengan Luas tanah sebesar 141 m2 (Seratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Blok Rancacatang Kelurahan Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang, Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang  terletak di Blok Rancacatang Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang    Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat  Hak Milik Nomor 03865 atas nama Darsim dengan Luas tanah sebesar  53 m2 (Lima puluh tiga meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak