Dakwaan |
Bahwa terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias DOYOK alias JEK bin AAM ABDUROHMAN pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 di Gudang JNE Driver Utara Cipaku Jl. Cipaku Indah XI No. 16 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2024 TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN lewat WA dan meminta tolong terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN untuk menerima paket ganja dengan alasan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) sekarang sedang terlilit hutang uang ganja kepada bandar Ganja dikarenakan paket ganja sebelumnya yang dikirim ke Bandung telah ditangkap oleh polisi sehingga merugi dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN sempat menolak permintaan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) karena terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN tidak mau lagi mengambil ganja dari TRI NUR RAMDANI (belum tertangkap). Dan karena TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) terus menelpon terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN meminta tolong menerima paket ganja dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN akhirnya menerima permintaan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap).
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 18.00 wib TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) kembali menelpon terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN meminta nama dan alamat penerima paket Ganja, kemudian terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN memberi nama penerima yaitu MAS ABDUL (nama samaran) dan alamat penerima Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung, No. Hp 083136918063 (nomor handphone terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 17.00 wib TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) mengirim foto Nomor Resi JNE 042010003065224, pengirim AMBRI, 082164315072, Medan, Sumatera Utara, penerima MAS ABDUL, Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung, No. HP.083136918063 dan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) menyuruh terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN menunggu kedatangan paket ganja tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2024 sekira pukul 12.00 wib TRI NUR RAMDANI (belum tertangkap) kembali menghubungi terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN dan menanyakan apakah paket sudah diterima dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN jawab “belum diterima”. Kemudian terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN tracking Resi dan posisi paket sudah ada di gudang JNE Cipaku Setiabudi Bandung.
- Bahwa pada sekira pukul 13.00 wib terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN dihubungi oleh kurir JNE memberitahukan bahwa paket JNE sudah ada dan menanyakan akan dikirim kemana dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN jawab bahwa terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN sedang kuliah dan nanti akan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN ambil sendiri ke gudang JNE Cipaku Setiabudi Bandung, dan sekitar pukul 15.00 wib dari Sekertariat UKM Dayung UPI terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN berjalan kaki menuju Gudang JNE Driver Utara Cipaku Jl. Cipaku Indah XI No. 16 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung, dan pukul 15:30 wib terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN tiba di Gudang JNE Cipaku dan selanjutnya terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN menunjukkan foto resi JNE kepada petugas JNE dan setelah petugas JNE menyerahkan paket kepada terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN terima, kemudian setelah terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN difoto oleh petugas JNE dengan memegang paket JNE, kemudian terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN diamankan oleh Saksi DYMAS BHARA WICAKSONO, S.IP, saksi RAJAB RANDIKA,S.Kom, saksi CASMO IRAWAN, S.H selaku Anggota BNNP Jawa Barat, kemudian Saksi DYMAS BHARA WICAKSONO, S.IP, saksi RAJAB RANDIKA, S.Kom, saksi CASMO IRAWAN, S.H menggeledah 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan Nomor Resi JNE 042010003065224, pengirim AMBRI, No. Hp.082164315072, Medan, Sumatera Utara, penerima MAS ABDUL, Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung, No. Hp.083136918063 didalamnya terdapat 2 (dua) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban yang didalamnya berisi daun ganja kering.
- Bahwa saksi DYMAS BHARA WICAKSONO, S.IP, saksi RAJAB RANDIKA,S.Kom, saksi CASMO IRAWAN, S.H telah melakukan penyelidikan atas dasar informasi dari Masyarakat dan setelah mengamankan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN ditemukan barang bukti berupa :
-
-
- 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan Nomor Resi JNE 042010003065224, pengirim AMBRI, 082164315072, Medan, Sumatera Utara, penerima MAS ABDUL, Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kec. Sukasari Kota Bandung, 083136918063 didalamnya terdapat 2 (dua) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban, masing masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi bahan/daun disuga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 1.935,26 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima koma dua puluh enam) Gram dengan rincian sebagai berikut dibawah ini :
- 1 (satu) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban kode A berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja dengan berat netto 985,19 (sembilan ratus delapan puluh lima koma sembilan belas) gram.
- 1 (satu) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban kode B berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja dengan berat netto 950,07 (sembilan ratus lima puluh koma nol tujuh) gram.
-
-
- 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro warna biru berikut simcard dengan nomor 085794111568 dan 083136918063 yang sebelumnya disimpan disaku Celana depan sebelah kanan.
- Bahwa terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL3FK/XI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 November 2024 telah melakukan pemeriksaan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode A berat netto awal 4,8734 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode B berat netto awal 4,4282 gram
Kesimpulan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode A positif Narkotika jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol berat netto akhir 4,4788 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode B positif Narkotika jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol berat netto akhir 3,8675 gram
Perbuatan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias DOYOK alias JEK bin AAM ABDUROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias DOYOK alias JEK bin AAM ABDUROHMAN pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 di Gudang JNE Driver Utara Cipaku Jl. Cipaku Indah XI No. 16 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2024 TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN lewat WA dan meminta tolong terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN untuk menerima paket ganja dengan alasan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) sekarang sedang terlilit hutang uang ganja kepada bandar Ganja dikarenakan paket ganja sebelumnya yang dikirim ke Bandung telah ditangkap oleh polisi sehingga merugi dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN sempat menolak permintaan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) karena terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN tidak mau lagi mengambil ganja dari TRI NUR RAMDANI (belum tertangkap). Dan karena TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) terus menelpon terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN meminta tolong menerima paket ganja dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN akhirnya menerima permintaan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap).
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 18.00 wib TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) kembali menelpon terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN meminta nama dan alamat penerima paket Ganja, kemudian terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN memberi nama penerima yaitu MAS ABDUL (nama samaran) dan alamat penerima Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung, No. Hp 083136918063 (nomor handphone terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 17.00 wib TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) mengirim foto Nomor Resi JNE 042010003065224, pengirim AMBRI, 082164315072, Medan, Sumatera Utara, penerima MAS ABDUL, Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung, No. HP.083136918063 dan TRI NUR RAMDANI alias AWING (belum tertangkap) menyuruh terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN menunggu kedatangan paket ganja tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2024 sekira pukul 12.00 wib TRI NUR RAMDANI (belum tertangkap) kembali menghubungi terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN dan menanyakan apakah paket sudah diterima dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN jawab “belum diterima”. Kemudian terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN tracking Resi dan posisi paket sudah ada di gudang JNE Cipaku Setiabudi Bandung.
- Bahwa pada sekira pukul 13.00 wib terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN dihubungi oleh kurir JNE memberitahukan bahwa paket JNE sudah ada dan menanyakan akan dikirim kemana dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN jawab bahwa terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN sedang kuliah dan nanti akan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN ambil sendiri ke gudang JNE Cipaku Setiabudi Bandung, dan sekitar pukul 15.00 wib dari Sekertariat UKM Dayung UPI terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN berjalan kaki menuju Gudang JNE Driver Utara Cipaku Jl. Cipaku Indah XI No. 16 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung, dan pukul 15:30 wib terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN tiba di Gudang JNE Cipaku dan selanjutnya terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN menunjukkan foto resi JNE kepada petugas JNE dan setelah petugas JNE menyerahkan paket kepada terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN dan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN terima, kemudian setelah terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN difoto oleh petugas JNE dengan memegang paket JNE, kemudian terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN diamankan oleh Saksi DYMAS BHARA WICAKSONO, S.IP, saksi RAJAB RANDIKA,S.Kom, saksi CASMO IRAWAN, S.H selaku Anggota BNNP Jawa Barat, kemudian Saksi DYMAS BHARA WICAKSONO, S.IP, saksi RAJAB RANDIKA, S.Kom, saksi CASMO IRAWAN, S.H menggeledah 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan Nomor Resi JNE 042010003065224, pengirim AMBRI, No. Hp.082164315072, Medan, Sumatera Utara, penerima MAS ABDUL, Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung, No. Hp.083136918063 didalamnya terdapat 2 (dua) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban yang didalamnya berisi daun ganja kering.
- Bahwa saksi DYMAS BHARA WICAKSONO, S.IP, saksi RAJAB RANDIKA,S.Kom, saksi CASMO IRAWAN, S.H telah melakukan penyelidikan atas dasar informasi dari Masyarakat dan setelah mengamankan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN ditemukan barang bukti berupa :
-
-
- 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan Nomor Resi JNE 042010003065224, pengirim AMBRI, 082164315072, Medan, Sumatera Utara, penerima MAS ABDUL, Sekretariat Dayung UPI Kampung UKM Jalan DR Setiabudi No. 229 Isola Kec. Sukasari Kota Bandung, 083136918063 didalamnya terdapat 2 (dua) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban, masing masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi bahan/daun disuga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 1.935,26 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima koma dua puluh enam) Gram dengan rincian sebagai berikut dibawah ini :
- 1 (satu) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban kode A berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja dengan berat netto 985,19 (sembilan ratus delapan puluh lima koma sembilan belas) gram.
- 1 (satu) buah kardus warna hijau bertuliskan Bika Ambon dan Lapis Legit AYU Putra Tuban kode B berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja dengan berat netto 950,07 (sembilan ratus lima puluh koma nol tujuh) gram.
-
-
- 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro warna biru berikut simcard dengan nomor 085794111568 dan 083136918063 yang sebelumnya disimpan disaku Celana depan sebelah kanan.
- Bahwa terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL3FK/XI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 November 2024 telah melakukan pemeriksaan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode A berat netto awal 4,8734 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode B berat netto awal 4,4282 gram
Kesimpulan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode A positif Narkotika jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol berat netto akhir 4,4788 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening bahan/daun kode B positif Narkotika jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol berat netto akhir 3,8675 gram
Perbuatan terdakwa FADHLAN ABDURRAHMAN alias JACK alias DOYOK bin AAM ABDURROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |