Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Heryancu
2.Leonardo Tanuwijaya
3.Michael Tanuwijaya
4.Natavia Tanuwijaya
4.PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, TBK
5.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (KANWIL DJKN) JAWA BARAT CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heryancu
2Leonardo Tanuwijaya
3Michael Tanuwijaya
4Natavia Tanuwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.HHeryancu
2DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.HLeonardo Tanuwijaya
3DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.HMichael Tanuwijaya
4DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.HNatavia Tanuwijaya
Tergugat
NoNama
1PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, TBK
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (KANWIL DJKN) JAWA BARAT CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELSYE JAVANKA S.H
2DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA BARAT CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Hak-Hak Para Penggugat;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor 06, 07 dan 08 tanggal 17 April 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan segala proses pelaksanaan lelang dan pelaksanaan lelang oleh Tergugat I kepada Pihak Lain melalui Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan seluruh proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai agunan dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan harga limit lelang dalam pelaksanaan lelang tanggal 10 Juni 2025 sebesar Rp. 8.838.000.000,- (Delapan Miliyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) dan pelaksanaan lelang lanjutan adalah harga yang tidak berdasar hukum dan merugikan Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I untuk memberikan persetujuan kepada Turut Tergugat I melakukan pembayaran dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring) atau pelunasan dengan keringanan;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menurunkan suku bunga Bank dengan wajar dan umum pertahunnya dan/atau setidak-tidaknya Tergugat I membuat ketentuan besarnya bunga pinjaman berjalan dan denda berjalan serta biaya-biaya lainnya secara pasti berkeadilan perbulannya;
  8. Menghukum Turut Tergugat I, Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi amar putusan dalam perkara a quo;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.

 

ATAU: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex A Quo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak