Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
873/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
riza maulana bin alm sayuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 873/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : NOMOR : B-4982/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-839/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIZA MAULANA Bin. (Alm) SAYUTI

NIK

:

1111170501020001

Tempat lahir

:

Lhoknga

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 05 Januari 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Pawoh Raya RT/RW. 00/00 Kel/Desa. Lhoknga Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen (KTP) dan/ atau Jalan Cikampek Raya No. 15 Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Kota Bandung (Kostan).

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Sejak

:

18 Juni 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

17 Agustus 2025 s/d 16 September 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 September 2025 s/d 04 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIZA MAULANA Bin SAYUTI bersama dengan saksi RAHMADI alias RAHMAT Bin JAFAR (penuntutan dilakukan secara terpisahh/splitsing) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira Pukul 19.14 Wib atau sekiranya masih dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di jalan Ibrahim Aji No. 181 Kel. Babakan Sari Kec. Kiara Condong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya