Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Bdg Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. 1.calvin arief lesmana bin johan lesmana kang
2.Cecep Rudi Als Kumis Bin Samsu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-281/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1calvin arief lesmana bin johan lesmana kang[Penahanan]
2Cecep Rudi Als Kumis Bin Samsu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dan MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung dan Puri Cipageran Indah 2 Blok D-13 No. 5 & 6 RT 005/RW 022 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena para Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya hukumnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram dan 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun tembakau sintetis dengan berat netto 30,1007 (tiga puluh koma satu nol nol tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dihubungi oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang meminta untuk :
  • mengambil 3 (tiga) paket tembakau sintetis dengan berat total 30 (tiga puluh gram), yang ditempelkan di pinggir jalan dekat pintu keluar tol Soroja;
  • menerima paket yang dikirim ke rumah Terdakwa di Gang Manglid C3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa II mengemas ulang sebanyak 6 (enam) gram narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam);
  • menerima paket yang dikirim ke rumah Terdakwa II yang berisi :
  • paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian dikemas ulang oleh Terdakwa II menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam) gram;
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe, total seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

serta memasukkannya barang-barang tersebut ke dalam sepasang sandal untuk diberikan kepada Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA menghubungi Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA untuk menerima paket sandal berisi narkotika dan psikotropika yang dikirim oleh Terdakwa II lalu mengantarkannya ke Rutan Kebonwaru dengan maksud untuk diserahkan kepada saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA melalui saksi DANDI bin (alm) JAFAR, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II mengirimkan paket berisi sandal ke Puri Cipageran Indah 2 Blok D-13 No. 5 & 6 RT 005/RW 022 Desa Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat yang diterima oleh Terdakwa I;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I bertemu dengan saksi DANDI bin (alm) JAFAR di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru lalu Terdakwa I dan saksi DANDI bin (alm) JAFAR bertukar 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
  • 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) pak kertas pahpir;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I ditangkap di parkiran Rutan Kebonwaru dan ditemukan :
  • 1 (satu) unit handphone Realme C30s yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6344/FKF/2024 tanggal 28 November 2024 terdapat screenshot percakapan antara Terdakwa I (085210194848) dengan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA (+212640156489) mengenai paket sandal berisi narkotika dan psikotropika;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna silver hitam No. Pol D-6899-UFA beserta satu buah STNK an. CALVIN ARIEF LESMANA;
  • 1 (satu) pasang sendal;
  • Bahwa WIB pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II ditangkap di Gang Manglid C3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung dan ditemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) unit handphone Galaxy A04e yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6342/FKF/2024 tanggal 28 November 2024 terdapat foto mengenai penimbangan tembakau sintetis dan paket sandal berisi narkotika dan psikotropika;
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 2 (dua) unit timbangan digital;
  • 2 (dua) buah lakban;
  • 1 (satu) pak plastik klip;
  • 1 (satu) pak balon;
  • Bahwa Terdakwa I dijanjikan imbalan oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Terdakwa II menerima imbalan dari saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
  • 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram, yang disita dari DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 30,1007 (tiga puluh koma satu nol nol tujuh) gram, yang disita dari DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung :
  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • MDMB-4en INACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

selain itu menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL79FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Oktober 2024 diperoleh kesimpulan bahwa : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3405 (satu koma tiga empat nol lima) gram, milik Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat  (2) jo. pasal 132 ayat  (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dan MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Puri Cipageran Indah 2 Blok D-13 No. 5 & 6 RT 005/RW 022 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena para Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya hukumnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dihubungi oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang meminta untuk :
  • mengambil 3 (tiga) paket tembakau sintetis dengan berat total 30 (tiga puluh gram), yang ditempelkan di pinggir jalan dekat pintu keluar tol Soroja;
  • menerima paket yang dikirim ke rumah Terdakwa II di Gang Manglid C3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa II mengemas ulang sebanyak 6 (enam) gram narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam), sedangkan sisanya sejumlah 4 (empat) gram disimpan oleh Terdakwa II;
  • menerima paket yang dikirim ke rumah Terdakwa II berisi :
  • paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram lalu dikemas ulang oleh Terdakwa II menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam) gram;
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;

serta memasukkannya barang-barang tersebut ke dalam sepasang sandal Eiger untuk diberikan kepada Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA menghubungi Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA untuk menerima paket sandal berisi narkotika dan psikotropika yang dikirim oleh Terdakwa II lalu mengantarkannya ke Rutan Kebonwaru dengan maksud untuk diberikan kepada saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA melalui saksi DANDI bin (alm) JAFAR, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II mengirimkan paket berisi sandal ke Puri Cipageran Indah 2 Blok E-3 No. 27 RT 006/RW 021 Desa Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat yang diterima oleh Terdakwa I;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I bertemu dengan saksi DANDI bin (alm) JAFAR di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru lalu Terdakwa I dan saksi DANDI bin (alm) JAFAR bertukar 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
  • 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) pak kertas pahpir;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I ditangkap di parkiran Rutan Kebonwaru dan ditemukan :
  • 1 (satu) unit handphone Realme C30s yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6344/FKF/2024 tanggal 28 November 2024 terdapat screenshot percakapan antara Terdakwa I (085210194848) dengan saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA (+212640156489) mengenai paket sandal berisi narkotika dan psikotropika;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna silver hitam No. Pol D-6899-UFA beserta satu buah STNK an. CALVIN ARIEF LESMANA;
  • 1 (satu) pasang sendal;
  • Bahwa WIB pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II ditangkap di Gang Manglid C3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung dan ditemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) unit handphone Galaxy A04e yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6342/FKF/2024 tanggal 28 November 2024 terdapat foto mengenai penimbangan tembakau sintetis dan paket sandal berisi narkotika dan psikotropika;
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 2 (dua) unit timbangan digital;
  • 2 (dua) buah lakban;
  • 1 (satu) pak plastik klip;
  • 1 (satu) pak balon;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
  • 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram, yang disita dari DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 30,1007 (tiga puluh koma satu nol nol tujuh) gram, yang disita dari DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung :
  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • MDMB-4en INACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

selain itu menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL79FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Oktober 2024 diperoleh kesimpulan bahwa : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3405 (satu koma tiga empat nol lima) gram, milik Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat  (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

Kedua

Primair

-------- Bahwa Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dan MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung dan Puri Cipageran Indah 2 Blok D-13 No. 5 & 6 RT 005/RW 022 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena para Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya hukumnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan permufakatan jahat untuk secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan IV berupa 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS dan 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dihubungi oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang meminta untuk menerima paket yang dikirim ke rumah Terdakwa II berisi :
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;

serta memasukkannya barang-barang tersebut ke dalam sepasang sandal untuk diberikan kepada Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA menghubungi Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA untuk menerima paket sandal berisi narkotika dan psikotropika yang dikirim oleh Terdakwa II lalu mengantarkannya ke Rutan Kebonwaru dengan maksud untuk diberikan kepada saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA melalui saksi DANDI bin (alm) JAFAR, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II mengirimkan paket berisi sandal ke Puri Cipageran Indah 2 Blok Blok D-13 No. 5 & 6 RT 005/RW 022 Desa Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat yang diterima oleh Terdakwa I;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I bertemu dengan saksi DANDI bin (alm) JAFAR di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru lalu Terdakwa I dan saksi DANDI bin (alm) JAFAR bertukar 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
  • 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) pak kertas pahpir;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I ditangkap di parkiran Rutan Kebonwaru dan ditemukan :
  • 1 (satu) unit handphone;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna silver hitam No. Pol D-6899-UFA beserta satu buah STNK an. CALVIN ARIEF LESMANA;
  • 1 (satu) pasang sendal;
  • Bahwa WIB pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II ditangkap di Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung dan ditemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) unit handphone;
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 2 (dua) unit timbangan digital;
  • 2 (dua) buah lakban;
  • 1 (satu) pak plastik klip;
  • 1 (satu) pak balon;
  • Bahwa Terdakwa I dijanjikan imbalan oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Terdakwa II menerima imbalan dari saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu;
  • Bahwa para Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun pasien dalam pengobatan dengan menggunakan psikotropika, serta tidak memiliki resep dokter ataupun izin membawa, menyimpan, ataupun penggunaan psikotropika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda bertuliskan kalbe;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo SS;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;

yang disita dari saksi DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif psikotropika adalah benar mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 jo. pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dan MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung dan Puri Cipageran Indah 2 Blok D-13 No. 5 & 6 RT 005/RW 022 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena para Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya hukumnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan psikotropika berupa 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS dan 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3, dan (4) yaitu penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa II CECEP RUDI Alias KUMIS bin SAMSU dihubungi oleh saksi MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA yang meminta untuk menerima paket yang dikirim ke rumah Terdakwa II berisi :
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe, total seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

serta memasukkannya barang-barang tersebut ke dalam sepasang sandal untuk diberikan kepada Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA menghubungi Terdakwa I CALVIN ARIEF LESMANA untuk menerima paket sandal berisi narkotika dan psikotropika yang dikirim oleh Terdakwa II lalu mengantarkannya ke Rutan Kebonwaru dengan maksud untuk diberikan kepada saksi MICHAEL FEBRYAN LESMANA melalui saksi DANDI bin (alm) JAFAR, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II mengirimkan paket berisi sandal ke Puri Cipageran Indah 2 Blok D-13 No. 5 & 6 RT 005/RW 022 Desa Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat yang diterima oleh Terdakwa I;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I bertemu dengan saksi DANDI bin (alm) JAFAR di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru lalu Terdakwa I dan saksi DANDI bin (alm) JAFAR bertukar 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
  • 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
  • 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
  • 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) pak kertas pahpir;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I ditangkap di parkiran Rutan Kebonwaru dan ditemukan :
  • 1 (satu) unit handphone;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna silver hitam No. Pol D-6899-UFA beserta satu buah STNK an. CALVIN ARIEF LESMANA;
  • 1 (satu) pasang sendal;
  • Bahwa WIB pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II ditangkap di Gang Manglid C 3 Desa Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung dan ditemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) unit handphone;
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 2 (dua) unit timbangan digital;
  • 2 (dua) buah lakban;
  • 1 (satu) pak plastik klip;
  • 1 (satu) pak balon;
  • Bahwa para Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun pasien dalam pengobatan dengan menggunakan psikotropika, serta tidak memiliki resep dokter ataupun izin mengedarkan, membawa, menyimpan, ataupun penggunaan psikotropika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda bertuliskan kalbe;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo SS;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;

yang disita dari saksi DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif psikotropika adalah benar mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) jo. pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya