Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa THEO MAULANA ARIANSYAH ALIAS TEO BIN ALVIN ARIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan BKR Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : ---------------------
|